1.
HARKAT DAN MARTABAT GURU
Untuk mendapatkan
berpuluh predikat atau peran guru bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini
sangat berkaitan dengan penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi
itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru
dibandingkan di Indonesia.
2.
KOMPETENSI GURU
Majid (2005:6)
menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas
guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini
Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat
diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229)
mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman
(1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang
kuantitatif.
Kompetensi adalah
karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif
dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu. Muhaimin (2004:151)
menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung
jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat intelegen harus
ditunjukan sebagai kemahiran, ketetapan, dan keberhasilan bertindak. Sifat
tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari
sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Depdiknas (2004:7) merumuskan
definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut Syah
(2000:230), “kompetensi” adalah kemampuan, kecakapan, keadaan berwenang, atau
memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Kompetensi guru adalah kemampuan
seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab
dan layak.
Menurut Undang-undang
No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru
meliputi :
1.
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi
ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
a.
Kompetensi Menyusun Rencana
Pembelajaran
Depdiknas (2004:9) mengemukakan
kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
1. Mampu mendeskripsikan tujuan.
2. Mampu memilih materi.
3. Mampu mengorganisir materi.
4. Mampu menentukan metode/strategi
pembelajaran.
5. Mampu menentukan sumber belajar/media/alat
peraga pembelajaran.
6. Mampu menyusun perangkat penilaian.
7. Mampu menentukan teknik penilaian.
8. Mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas,
merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan
yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup:
merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan
belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan
penilaian penguasaan tujuan.
b.
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar
Mengajar
Dalam kegiatan ini kemampuan yang
dituntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa
belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil
keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar
dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang,
manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.
Pada tahap ini disamping pengetahuan
teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran
dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan
alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai
hasil belajar siswa.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi:
1. Membuka pelajaran
2. Menyajikan materi
3. Menggunakan media dan metode
4. Menggunakan alat peraga.
5. Menggunakan bahasa yang komunikatif.
6. Memotivasi siswa
7. Mengorganisasi kegiatan
8. Berinteraksi dengan siswa secara
komunikatif
9. Menyimpulkan pelajaran
10. Memberikan umpan balik
11. Melaksanakan penilaian
12. Menggunakan waktu.
c.
Kompetensi Melaksanakan Penilaian
Proses Belajar Mengajar
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi:
1. Mampu memilih soal berdasarkan
tingkat kesukaran
2. Mampu memilih soal berdasarkan
tingkat pembeda
3. Mampu memperbaiki soal yang tidak
valid
4. Mampu memeriksa jawab
5. Mampu mengklasifikasi hasil-hasil
penilaian
6. Mampu mengolah dan menganalisis
hasil penilaian
7. Mampu membuat interpretasi
kecenderungan hasil penilaian
8. Mampu menentukan korelasi soal
berdasarkan hasil penilaian
9. Mampu mengidentifikasi tingkat
variasi hasil penilaian
10. Mampu menyimpulkan dari hasil penilaian
secara jelas dan logis
11. Mampu menyusun program tindak
lanjut hasil penilaian
12. Mengklasifikasi kemampuan siswa
13. Mampu mengidentifikasi kebutuhan
tindak lanjut hasil penilaian
14. Mampu melaksanakan tindak lanjut
15. Mampu mengevaluasi hasil tindak
lanjut
16. Mampu menganalisis hasil evaluasi
program tindak lanjut hasil penilaian.
2.
Kompetensi Kepribadian
Karakteristik kepribadian yang
berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi
fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau
keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan
secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada
umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain
itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta
yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk
pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi
pribadi meliputi:
1. Pengetahuan tentang adat istiadat
baik sosial maupun agama
2. Pengetahuan tentang budaya dan
tradisi
3. Pengetahuan tentang inti demokrasi
4. Pengetahuan tentang estetika
5. Memiliki apresiasi dan kesadaran
social
6. Memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan
7. Setia terhadap harkat dan martabat
manusia.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
(2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup:
1. Penampilan sikap yang positif
terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsur-unsurnya
2. Pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru
3. Kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan
bagi para siswanya.
3.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan
materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
1. Mengerti dan dapat menerapkan
landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya
2. Mengerti dan menerapkan teori
belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
3. Mampu menangani mata pelajaran atau
bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4. Mengerti dan dapat menerapkan metode
mengajar yang sesuai
5. Mampu menggunakan berbagai alat
pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
6. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan
program pengajaran
7. Mampu melaksanakan evaluasi belajar
8. Mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi
profesional meliputi:
1.
Pengembangan profesi meliputi:
a.
Mengikuti informasi perkembangan iptek
yang mendukung profesi melalui berbagai kegiatan ilmiah
b.
Mengalihbahasakan buku pelajaran/karya
ilmiah
c.
Mengembangkan berbagai model
pembelajaran
d.
Menulis makalah
e.
Menulis/menyusun diktat pelajaran
f.
Menulis buku pelajaran
g.
Menulis modul
h.
Menulis karya ilmiah
i.
Melakukan penelitian ilmiah (action
research)
j.
Menemukan teknologi tepat guna
k.
Membuat alat peraga/media
l.
Menciptakan karya seni
m. Mengikuti
pelatihan terakreditasi
n.
Mengikuti pendidikan kualifikasi
o.
Mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum.
2.
Pemahaman wawasan meliputi:
a. Memahami visi dan misi
b. Memahami hubungan pendidikan dengan
pengajaran
c. Memahami konsep pendidikan dasar dan
menengah
d. Memahami fungsi sekolahe.
Mengidentifikasi permasalahan umum pendidikan dalam hal proses dan hasil
belajar
f. Membangun sistem yang menunjukkan
keterkaitan pendidikan dan luar sekolah.
3.
Penguasaan bahan kajian akademik meliputi:
a.
Memahami struktur pengetahuan
b.
Menguasai substansi materi
c.
Menguasai substansi kekuasaan sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan
siswa.
4.
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang
mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di
depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut
Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk
pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi
sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk
mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan
datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus
memiliki kompetensi:
1. Aspek normatif kependidikan, yaitu
untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan,
dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya
2. Pertimbangan sebelum memilih jabatan
guru
3. Mempunyai program yang menjurus
untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar
(2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan
diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan
tugasnya sebagai guru. Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial
mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik,
sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator:
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator:
1. Interaksi guru dengan siswa
2. Interaksi guru dengan kepala sekolah
3. Interaksi guru dengan rekan kerja
4. Interaksi guru dengan orang tua
siswa
5. Interaksi guru dengan masyarakat.
3. ORGANISASI
DAN KODE ETIK GURU
ORGANISASI
1.
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
PGRI didirikan di Surakarta pada
tanggal 25 November 1945. Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran,
sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Empat misi utama PGRI yaitu:
a. Misi politis/ideologis
b. Misi persatuan/organisatoris
c. Misi profesi
d. Misi kesejahteraan
2.
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
MGMP didirikan atas anjuran
pejabat-pejabat pada Departemen Pendidikan Nasional. MGMP bertujuan untuk
meningkatkan mutu atau profesionalisasi dari guru dalam kelompoknya
masing-masing.
3.
ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan
Indonesia)
ISPI mempunyai divisi-divisi, antara
lain:
a. Asosiasi Bimbingan dan Konseling
Indonesia (ABKIN)
b. Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
c. Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa
Indonesia (HSPBI)
KODE
ETIK
1. Pengertian
Kode Etik
Kode
etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota
profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang
bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu
ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat oleh
mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga
menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di
masyarakat.
2. Tujuan
Kode Etik
Tujuan
adanya kode etik adalah :
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi
e.
Untk meningkatkan mutu organisasi profesi
3. Sanksi
Pelanggaran Kode Etik
Barang
siapa yang melanggar kode etik, maka ia akan mendapat celaan dari
rekan-rekannya, dan sanksi yang dianggap terberat adalah si pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi.
4. Kode
Etik Guru Indonesia
Guru
Indonesia memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
a.
Guru berbakti membimbing para peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya
yang berjiwa pancasila
b.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
c.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan
d.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesi
g.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan
social
h.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana penunjang dan pengabdian
i.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
4. SIKAP PROFESIONAL GURU
1.
Sikap Pada Peraturan
Pada
butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa : ” Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI,1973). Setiap
Guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan
yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud
maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru
Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
` Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i
disebutkan bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.”
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini
berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang
berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi
guru. Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk
menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi.
Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Peningkatan mutu profesi dapat
dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan
akademik lainnya.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa ” Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
2.
Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan :
”Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan
pendidika nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia
Indonesia yang seutuhnya.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik
ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun
rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam
mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga
harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani,
rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5.
Sikap Tempat Kerja
Dalam kode etik dituliskan: ”Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus aktif mengusahakan suasana baik
itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun
dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas
yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan
proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis
antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini
dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor,
membentuk BP3 dan lain- lain.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi,
baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam
bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata
kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai kepusat. Begitu juga sebagai
anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala
sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan.
Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan masahan kritik yang
membangun danemi peencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif, dan loyal terhadap pimpinan.
7.
Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 pasal
7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan
bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip :
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealism
b.
Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan
akhlak mulia
Hal ini berarti seorang guru sebagai
pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus
mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karenanya guru selalu dituntut untuk secara terus-menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru
sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan
secara berkelanjutan dengan belajar sepangjang hayat. Untuk meningkatkan mutu
profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal,
guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai
dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah
berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan
untuk peningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru (
Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar